Ngecer Sabu, Tukang Tato Asal Pakis Gelora Surabaya Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 16 Februari 2022 23:35 WIB
Setelah dipastikan benar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS hingga ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam rumah.
Sabu-sabu itu disembunyikan di sebuah sepatu, dengan berat bruto 2,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Guna proses hukum, selanjutnya pelaku DS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut.
DS terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nf/ian)