Ngecer Sabu, Tukang Tato Asal Pakis Gelora Surabaya Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 16 Februari 2022 23:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial DS (28) yang berprofesi sebagai tukang tato, Sabtu (12/2/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
Pria yang berdomisili di Jalan Pakis Gelora, Kecamatan Wonokromo, Surabaya itu ditangkap lantaran menjadi pengecer narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Penangkapan terhadap tersangka DS berawal saat anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi mengarah kepada DS, warga Jalan Pakis Gelora, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
“Dari informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” ucap Kasatreskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (16/2/2022).
Setelah dipastikan benar, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS hingga ditemukan barang bukti berupa sabu di dalam rumah.
Sabu-sabu itu disembunyikan di sebuah sepatu, dengan berat bruto 2,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Guna proses hukum, selanjutnya pelaku DS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut.
DS terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nf/ian)