Sisir Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp80 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 17 Februari 2022 20:35 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam dua hari terakhir, Bea Cukai Malang kembali menyisir sejumlah jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya rokok.
Hasilnya, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa dilekati cukai yang berpotensi merugikan negara Rp 80.796.000.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Setelah 30 Jam, Terduga Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal di Karang Empat Sudah Kembali ke Kosnya
Menurut Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, ribuan rokok ilegal itu disita dari sejumlah jasa ekspedisi.
"Pada 15 Februari kami mengamankan berbagai merek rokok sebanyak 14 koli atau setara 2.231 bungkus tanpa dilekati pita cukai dari jasa ekspedisi di Kepanjen. Kemudian sebanyak 10 koli atau setara 1.380 bungkus rokok ilegal dari Turen, serta 1 koli atau setara 400 bungkus rokok ilegal dari Kedungkandang," terangnya, Kamis (17/2).
Simak berita selengkapnya ...