Lagi, Kantor Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 22 Februari 2022 19:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Malang kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal alias tak dilengkapi pita cukai, Senin (21/2) malam. Rokok ilegal itu diamankan saat hendak dikirim menggunakan mobil pikap.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pengungkapan rokok ilegal itu berawal saat tim intelijen mendapat informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal ke daerah Gondanglegi Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kejuaraan Taekwondo Jatim Open
"Tim Intelijen Bea Cukai Malang segera melakukan penyusuran atau penyelidikan pada jalur yang akan dilalui sebagaimana info yang diterima," ujarnya, Selasa (22/2).
Setelah menemukan mobil pikap yang dimaksud, tim langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Dusun Sidoaji, Desa Lumbungsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek RQ PRO Rizquna dengan total 40.000 bungkus atau setara 800.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai.
Simak berita selengkapnya ...