Pansus DPRD Gresik Matangkan Ranperda Desa
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Selasa, 07 April 2015 16:49 WIB
"Semuanya kami atur dalam Ranperda tersebut.
Sehingga, keberadaan Ranperda itu kelak kalau sudah disahkan menjadi
Perda benar-benar bisa menjadi payung hukum yang bisa menaungi
pemerintahan di tingkat desa," jelas anggota F-PG DPRD Gresik ini.
Menurut
Bambang, Pansus Ranperda tentang Desa sendiri untuk mematangkan
pembahasan Ranperda tersebut, tidak hanya melakukan konsultasi atau
study banding ke beberapa institusi terkait. Tapi, juga melakukan
public hearing (dengan pendapat masyarakat) dengan komponen masyarakat
maupun stoke holders terkait. Terutama, dengan para kades maupun
perangkat desa. Sebab, kades maupun perangkat desa nantinya yang akan
menjalankan Perda tersebut.
"Pansus sudah lakukan diskusi banyak
dengan kades maupun perangkat desa. Kami dapat banyak masukan dari
mereka untuk pembahasan Ranperda tersebut," katanya.
Hal ini dilakukan karena Pansus Ranperda tentang Desa tidak
ingin Ranperda tersebut setelah disahkan, tidak direspon atau
dijalankan oleh desa, karena mereka merasa tidak dilibatkan. Padahal,
Pansus membutuhkan waktu berbulan-bulan, bekerja siang dan malam
untuk membahas Ranperda tersebut. "Kan muspro Pansus sudah banyak
menghabiskan waktu dan tentunya juga anggaran, tapi Perda nantinya
tidak dijalankan oleh desa," terangnya.
Prinsip Pansus
Ranperda tentang Desa, tidak jauh berbeda dengan Pansus-Pansus
Ranperda sebelumnya. Yaitu, dalam pembahasan Ranperda tersebut
dilakukan dengan penuh kehati-hatian, pasal perpasal dibahas dengan
cermat dan detil. Mengapa itu kami lakukan?
"Karena Ranperda yang
kami bahas itu adalah cikal bakal produk hukum di Kabupaten Gresik. Jika
Perda itu cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan lebih
tinggi, kan konsekuensinya bisa dibatalkan," paparnya.
Pansus
Ranperda, kata Bambang optimis Ranperda tersebut kelak kalau sudah
disahkan akan diterima masyarakat dan bisa berjalan efektif. Karena
itu, Pansus meminta dukungan dan peran serta semua komponen masyarakat
untuk perbaikan pembuatan Ranperda tersebut. Peran serta dan sumbangsi
masyarakat sangat dibutuhkan oleh Pansus. "Kami sangat welcome jika
ada masukan maupun kritik konstruktif dari masyarakat untuk perbaikan
pembuatan Ranperda tersebut. Kami tunggu kritikian dan masukannya
sebelum Ranperda itu kami sahkan menjadi Perda," katanya.
Selain
itu, Pansus Ranperda tentang Desa juga mengucapkan banyak terima
kasih terhadap semua komponen masyarakat yang selama pembahasan
telah banyak memberikan sumbangsi pikiran dan suport untuk mewujudkan
keberadaan Perda tentang Desa sebagai kepanjangan tangan dari UU
Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa. Terutama semua kades dan perangkat
desa.
"Kami berharap Ranperda ini kelak disahkan menjadi Perda akan menjadi produk hukum baru milik Pemkab Gresik yang bisa berjalan efektif dan diterima masyarakat seperti Perda-Perda sebelumnya," pungkasnya.