Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Pasuruan Sampaikan Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RKPD
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Rabu, 23 Februari 2022 16:10 WIB
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, menyebut pokir merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang ditampung oleh dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
“Pokir ini merupakan revitalisasi rumusan masalah kepala daerah yang kita tampung melalui hasil reses,” ucap Ismail.
Menurut dia, penelaahan pokir merupakan salah satu dari sekian kewajiban bahwasannya DPRD Kota Pasruaun menerima saran dan pendapat dari kepala daerah yang mempersiapkan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD.
“Jadi, dengan adanya Pokir ini kita bisa saling tukar saran dan pendapat sebelum nantinya RAPBD ditetapkan sebagai APBD yang mendatang,” kata Ismail.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan RKPD, karena dalam hal tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovatif, belum tersampaikan dalam musrembangkel, terkadang belum terpikirkan oleh perangkat daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan dalam skala kota. (par/mar)