Hadiri Rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Pasuruan Sampaikan Aspirasi Masyarakat dalam Penyusunan RKPD
Editor: Rohman
Wartawan: Supardi
Rabu, 23 Februari 2022 16:10 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menghadiri rapat paripurna yang membahas tentang pokok-pokok pikiran (pokir) di gedung DPRD setempat. Mas Adi (sapaan akrab Wakil Wali Kota Pasuruan) mengatakan bahwa pokir memiliki peran yang strategis dalam proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Pokir ini sangat strategis nantinya, karena sering kali muncul usulan yang inovatif namun belum tersampaikan dalam musrembangkel. Melalui pokir ini nantinya bisa mewujudkan Visi Kota Pasuruan sebagai Kota Madinah (Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Rabu (23/2).
BACA JUGA:
KPU Kota Pasuruan Gelar Pengambilan Nomor Urut, Pasangan Anugrah Dapat Nomor 01
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
Serahkan Bantuan Alat Disabilitas, Ini Pesan Adi Wibowo kepada Kartar Kota Pasuruan
Gus Ipul dan Adi Wibowo Hadir di Tengah Ribuan Jemaah Haul KH Abdul Hamid Kota Pasuruan
Pokir yang telah di sampaikan oleh DPRD Kota Pasuruan sebanyak 176 usulan dari 14 pengusul yang merupakan hasil kunjungan kerja dan reses dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing.
“Harapan kami, kepala perangkat daerah yang hadir dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Pokir DPRD untuk disinergikan dengan rencana kerja perangkat daerah,” kata Mas Adi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki, menyebut pokir merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang ditampung oleh dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
“Pokir ini merupakan revitalisasi rumusan masalah kepala daerah yang kita tampung melalui hasil reses,” ucap Ismail.
Menurut dia, penelaahan pokir merupakan salah satu dari sekian kewajiban bahwasannya DPRD Kota Pasruaun menerima saran dan pendapat dari kepala daerah yang mempersiapkan RAPBD sebelum ditetapkan menjadi APBD.
“Jadi, dengan adanya Pokir ini kita bisa saling tukar saran dan pendapat sebelum nantinya RAPBD ditetapkan sebagai APBD yang mendatang,” kata Ismail.
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan RKPD, karena dalam hal tersebut sering kali muncul usulan yang sifatnya inovatif, belum tersampaikan dalam musrembangkel, terkadang belum terpikirkan oleh perangkat daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan dalam skala kota. (par/mar)