Tipu Dua Orang Puluhan Juta, Kades Kanten Bojonegoro Diringkus Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 24 Februari 2022 11:11 WIB
"Sementara ini ada dua orang korban. Korbannya bukan sesama kades, tetapi pengusaha. Dari penangkapan tersangka, kita amankan barang bukti berupa kuitansi, surat pernyataan, dan uang tunai," jelas kapolres.
Pak Kades yang juga mantan Anggota DPRD Bojonegoro 2004-2019 itu oleh polisi dijerat Pasal 378 juncto 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Selanjutnya kita akan ingatkan kepada para kades agar mengikuti dan menjalankan aturan yang ada dan tidak memberikan janji-janji tentang proyek. Kasus ini sudah kita sampaikan kepada bupati, dan dia mendukung penindakan kasus ini," tutup Muhammad. (nur/mar)