Edarkan Narkotika Jarigan Lapas, Pria di Sidoarjo Diciduk Satreskoba Polrestabes Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 25 Februari 2022 18:23 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Termasuk berhasil meringkus pria berinisial IK (38) yang tinggal di sebuah kos Desa Beringin, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Tersangka IK diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu jaringan lapas.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Unit 1 di tempat kosnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, berhasil kami amankan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan +87,62 gram serta bungkusnya dan 11 butir pil warna putih berisi dobel L," terang AKBP Daniel, Jumat (25/2/2022).
"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi mengenai asal usul narkotika, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang napi di lapas ," kata Daniel lagi.