Selidiki Kasus Penipuan Toko Roti, Polres Yogyakarta Periksa 4 WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Sabtu, 26 Februari 2022 22:43 WIB
Menurut Ardian, napi yang melakukan pelanggaran tersebut langsung dijatuhi sanksi hukuman disiplin berupa straff cell selama 2 minggu. Bahkan, durasi tersebut bisa ditambah sesuai dengan kebijakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun.
Ia menambahkan, bahwa napi yang melakukan penipuan ini berbeda dengan napi yang sebelumnya. Sampai saat ini, Lapas Pemuda Madiun sedang melakukan penelurusan dari mana napi tersebut mendapatkan handphone.
"Belum bisa memastikan (asal Hp yang dibawa napi), karena sampai saat ini masih kita gali. Apabila terbukti ada oknum petugas yang melakukan hal tersebut, ini kita akan pidanakan juga. Tidak menutup kemungkinan bisa kita pecat juga," tegas Ardian.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya akan melakukan razia insidental lebih rutin. (dro/rev)