H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Maret 2022 15:43 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperindag) memberikan waktu maksimal hingga H-7 bulan Ramadhan kepada manajemen Karaoke Jojoo untuk beroperasi. Bangunan yang berada di Pasar Legi Kota Blitar itu akan ditutup secara permanen.
Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait soal penutupan Karaoke Jojoo, termasuk dengan Komisi II DPRD Kota Blitar. Waktu yang diberikan Pemkot Blitar ini lebih panjang jika dibandingkan keputusan awal yang menyatakan penutupan harus dilakukan pada 2 Maret lalu.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Hakim memaparkan, penyewa atas nama Muksin tidak melanjutkan kontrak yang telah berakhir Maret 2020. Setelah izin habis, penyewa diberi waktu untuk memperpanjang izin dengan catatan dikembalikan fungsinya sebagai food court bukan sebagai karaoke. Namun, Muksin memilih untuk tidak memperpanjang izin sehingga ditutup dan dikembalikan fungsi bangunan seperti awal.
"Rencananya, kita akan mengembalikan fungsi penggunaan Hall Pasar Legi sebagai food court atau resto," kata Hakim, Kamis (10/3).