Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Maret 2022 15:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap dua orang yang tengah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Jalan Ronggowarsito, Pasar Burung Kupang, Surabaya, Rabu (16/2) pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial PA (62) dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali; dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang kemudian dilakukan pengembangan jika ada pengedaran Upal di kawasan Pasar Burung Kupang, tepatnya di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Seorang Tunarungu Dihajar Massa, Ketahuan Curi Motor Pelajar di Surabaya
Residivis Curanmor di Surabaya Akhirnya Ditangkap Usai Sempat Kabur
"Setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang kami terima, dan benar adanya jika ada pengedaran uang palsu yang dilakukan PA dan D yang sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/3).