Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Maret 2022 15:58 WIB
Saat digeledah, pihaknya menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar dengan total Rp19.700.000,00. Selain mengamankan uang pecahan Rp100 ribu, polisi juga akan menelusuri jaringan di atasnya karena disinyalir mereka sindikat yang terorganisir.
"Pelaku D kita amankan dulu 16 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito, kemudian Pelaku PA di Jalan Rungkut, Surabaya pada pukul 17.00 WIB," kata Marji.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal pasal 245 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (nng/mar)