Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya Tangkap Dua Pengedar Upal di Pasar Burung Kupang
Editor: Rohman
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Minggu, 13 Maret 2022 15:58 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap dua orang yang tengah mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Jalan Ronggowarsito, Pasar Burung Kupang, Surabaya, Rabu (16/2) pukul 15.00 WIB. Mereka berinisial PA (62) dari Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali; dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang kemudian dilakukan pengembangan jika ada pengedaran Upal di kawasan Pasar Burung Kupang, tepatnya di Jalan Ronggowarsito Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Pelaku Curanmor di Surabaya Dihadiahi Timah Panas
"Setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang kami terima, dan benar adanya jika ada pengedaran uang palsu yang dilakukan PA dan D yang sudah kita amankan dan kita proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (13/3).
Saat digeledah, pihaknya menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 197 lembar dengan total Rp19.700.000,00. Selain mengamankan uang pecahan Rp100 ribu, polisi juga akan menelusuri jaringan di atasnya karena disinyalir mereka sindikat yang terorganisir.
"Pelaku D kita amankan dulu 16 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito, kemudian Pelaku PA di Jalan Rungkut, Surabaya pada pukul 17.00 WIB," kata Marji.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal pasal 245 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (nng/mar)