Antisipasi Kebocoran, Pemkab Madiun Tanda Tangani MoU Parkir Berlangganan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 14 Maret 2022 20:03 WIB
Dalam perda itu, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 diatur sebesar Rp 30 ribu, kendaraan bermotor roda 3 sebesar Rp 40 ribu, kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp 60 ribu, dan kendaraan bermotor roda 4 lebih Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk tarif retribusi parkir nonlangganan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 2 ribu. Untuk sedan, taksi, pikap, dan kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk mobil barang, bus, dan mobil penumpang yang sejenis sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan kereta gandengan atau kereta tempelan sebesar Rp 15 ribu.
Perlu diketahui tarif parkir nonlangganan tersebut berlaku hanya satu kali parkir. (dro/rev)