Rampas Hp Korban dengan Modus Ada Transaksi Narkoba, Polisi Gadungan di Sidoarjo Ditangkap
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 18 Maret 2022 18:25 WIB
Ia mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan polisi pada Rabu (16/3/2022) di wilayah Rembang, Pasuruan. Kemudian diamankan di Mapolresta Sidoarjo guna menjalani ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MW merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya telah dua kali melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi di Sidoarjo.
“Masyarakat kami imbau agar lebih waspada dan hati-hati bila ada pemerasan atau penipuan yang dilakukan orang atau oknum mengaku anggota polisi,' imbaunya.
"Tanyakan identitas resmi, surat tugas atau jangan takut laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami dapat segera mengungkap kasus seperti ini,” pungkasnya. (cat/ari)