Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Perkara 2 Kg Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Senin, 21 Maret 2022 16:26 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memusnahkan barang bukti perkara selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 berupa 2 kg narkoba jenis sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilakukan di depan Kantor Kejari Bangkalan, Senin (21/3).
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, memastikan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan hasil dari 34 perkara narkotika selama periode yang telah disebutkan.
BACA JUGA:
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Mobil Berisi Ratusan Slop Rokok Ilegal dan Bong Terjaring Razia di Akses Suramadu, Pengemudi Lolos
"Pemusnahan berdasarkan hasil putusan. Kalau perkara yang belum selesai ya masih ada, namun untuk saat ini totalnya 2 kg dari 34 kasus narkotika," ujarnya kepada awak media di lokasi.