Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Perkara 2 Kg Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Subaidah
Senin, 21 Maret 2022 16:26 WIB
Dalam kesempatan, lanjut Dedi, Kejari Bangkalan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, senjata api, rokok, dan barang bukti lainnya dari penipuan, penggelapan, pelanggaran, serta tindak pidana asusila. Ia mengungkapkan, ada 1,3 juta batang rokok ilegak (tidak ada cuai) denga potensi kerugian sekitar Rp800 juta.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini totalnya dari 79 perkara yang sudah diputuskan. Kalau untuk barang bukti lainnya masih ada, namun belum bisa kita musnahkan kalau belum ada putusan," kata Dedi. (ida/uzi/mar)