Anak dan Ibu Warga Benowo Surabaya Kompak Edarkan Sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 24 Maret 2022 22:35 WIB
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, saat memintai keterangan tiga tersangka pengedar narkoba.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba sabu di Jalan Donowati Gang 6 Surabaya," ujarnya.
Menurut Iptu Jumeno, AV, AW, dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal. Sedangkan SK dititipkan ke tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/rev)