Anak dan Ibu Warga Benowo Surabaya Kompak Edarkan Sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 24 Maret 2022 22:35 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AV (23) dan SK (49), pasangan anak dan ibu, diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya karena jadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Esti Setija Oetami, menjelaskan AV dan SK diamankan polisi di rumahnya di Bandarejo 2 No. 42 Benowo, Surabaya, pada 22 Februari 2022 lalu, usai melakukan transaksi sabu.
BACA JUGA:
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Menurutnya, penangkapan ibu dan anak itu berawal dari informasi yang didapat anggota opsnal reskrim yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno Warsito, menambahkan dari penangkapan ibu dan anak ini, pihaknya lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka lain berinisial AW dan MS.
"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba sabu di Jalan Donowati Gang 6 Surabaya," ujarnya.
Menurut Iptu Jumeno, AV, AW, dan MS ditahan di Polsek Sukomanunggal. Sedangkan SK dititipkan ke tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nng/rev)