Sebanyak 98 KPM Desa Pakamban Sumenep Terima BLT Tiga Bulan Sekaligus
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 28 Maret 2022 22:57 WIB
Ia juga berharap agar bantuan tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya terutama untuk menopang kebutuhan dasar keluarga seperti beras, ikan, dan lauk pauk.
Dijelaskannya bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan dana desa tahun anggaran 2022 yang salah satunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta warga miskin sesuai kriteria Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdomisili di desa masing-masing.
Dan untuk penerima BLT-DD juga tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahateraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hadir pada acara tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Pragaan, pendamping desa, termasuk 98 KPM Desa Pakamban Laok. (aln/ari)