Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 29 Maret 2022 00:32 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AFS (30), tersangka kurir narkotika jenis sabu dan ganja antar kota.
Ia diamankan di sebuah kos di Jalan Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo, pada 4 Maret 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:
Polsek Gubeng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya Olah TKP Peluru Nyasar
Info BMKG Sabtu 21 September: Malam Minggu Jatim Cerah, Surabaya Masih Panas
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Menurut AKBP Daniel Marunduri, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka AFS merupakan perantara dalam jual beli narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.
"Pengakuan tersangka, dia (mendapatkan) sabu dan ganja dari KM (DPO) dengan cara diranjau di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022. Kemudian tersangka AFS mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DN (DPO), sekitar 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan Bypass Juanda Sidoarjo," ungkap Daniel, Senin (28/3/2022).
Tersangka AFS menerima pengiriman narkotika jenis sabu sudah 3 kali, masing-masing 100 gram dengan upah sebesar Rp1.500.000.