Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 29 Maret 2022 00:32 WIB

Tersangka diapit petugas saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

"AFS juga menerima ganja baru dan diberi upah per titik pengiriman sebesar Rp50.000, serta menerima ekstasi sudah 2 kali dan belum menerima upah," imbuh Daniel.

Tugas tersangka AFS adalah mengirim sabu, ganja, dan ekstasi dengan cara diranjau di tempat yang telah ditentukan oleh DN (DPO) dan KM (DPO).

Dari hasil penangkapan AFS, satresnarkoba mengamankan barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat masing-masing ± 8,91 gram, ± 4,23 gram, ± 0,50 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,17 gram, dan ± 0,54 gram.

Selain itu, juga 1 buah plastik klip berisi 18 butir pil berbentuk segitiga warna biru, 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 82,4 gram, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, 3 buah plastik klip besar, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, 1 buah plastik bertuliskan “LEVI’S”, dan 1 buah HP merk Xiaomi.

Akibat perbuatannya, AFS terancam pasal 114 ayat 2 subs. pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (nng/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video