Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Pengedar Narkoba Antarkota, Warga Gedangan Diringkus Polrestabes Surabaya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 29 Maret 2022 00:32 WIB

Tersangka diapit petugas saat berada di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes meringkus AFS (30), tersangka kurir narkotika jenis sabu dan ganja antar kota.

Ia diamankan di sebuah kos di Jalan Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo, pada 4 Maret 2022 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut AKBP Daniel Marunduri, Kasatresnarkoba Polrestabes , tersangka AFS merupakan perantara dalam jual beli narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.

"Pengakuan tersangka, dia (mendapatkan) sabu dan ganja dari KM (DPO) dengan cara diranjau di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022. Kemudian tersangka AFS mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari DN (DPO), sekitar 3 minggu yang lalu diranjau di pinggir jalan Bypass Juanda Sidoarjo," ungkap Daniel, Senin (28/3/2022).

Tersangka AFS menerima pengiriman narkotika jenis sabu sudah 3 kali, masing-masing 100 gram dengan upah sebesar Rp1.500.000.

"AFS juga menerima ganja baru dan diberi upah per titik pengiriman sebesar Rp50.000, serta menerima ekstasi sudah 2 kali dan belum menerima upah," imbuh Daniel.

Tugas tersangka AFS adalah mengirim sabu, ganja, dan ekstasi dengan cara diranjau di tempat yang telah ditentukan oleh DN (DPO) dan KM (DPO).

Dari hasil penangkapan AFS, satresnarkoba mengamankan barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat masing-masing ± 8,91 gram, ± 4,23 gram, ± 0,50 gram, ± 0,22 gram, ± 0,22 gram, ± 0,17 gram, dan ± 0,54 gram.

Selain itu, juga 1 buah plastik klip berisi 18 butir pil berbentuk segitiga warna biru, 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat ± 82,4 gram, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, 3 buah plastik klip besar, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah dompet, 1 buah plastik bertuliskan “LEVI’S”, dan 1 buah HP merk Xiaomi.

Akibat perbuatannya, AFS terancam pasal 114 ayat 2 subs. pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (nng/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video