Cemburu dan Aniaya Mantan Istri, Pria dari Desa Cendono Kediri Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 02 April 2022 22:22 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga dari Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Suhendra alias Endro (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Ngadiluwih.
Ia dilaporkan mantan istrinya yang merupakan warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Susiati (36), karena melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan.
BACA JUGA:
Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Polisi Pastikan Tewasnya Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Akibat Dibacok Berkali-Kali
Dua Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Tewas Diduga Dihabisi Ibunya
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi, mengatakan bahwa korban datang melaporkan mantan suaminya pada Senin (10/1/2022) lalu. "Laporan korban kami terima dan kemudian ditindaklanjuti," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Ia memaparkan, kejadian berawal ketika pelaku sengaja mendatangi mantan istrinya yang bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung, Kecamatan Ngadiluwih.
"Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, pelaku ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban," tuturnya.
Karena tidak diperbolehkan, lanjut Iwan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik Susiati dan cekcok pun terjadi. Karena tetap dipertahankan, pelaku menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.