Tahapan Pilkades Antar Waktu Tergantung Proker Masing-Masing Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 07 April 2022 20:57 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan pelaksanaan pilkades PAW (pengganti antar waktu) di 6 desa di Kabupaten Pasuruan tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Sebab, pembentukan panitia pilkades PAW menjadi kewenangan masing-masing desa.
Pembentukan panitia tergantung kesiapan dan program kerja di masing-masing desa bersama BPD dan tokoh masyarakat yang dilakukan melalui musyawarah khusus.
BACA JUGA:
Minim Dukungan Pemkab, Bersih-Bersih Sampah di Sungai Wrati tak Maksimal
DPMPD Pasuruan Gelar Geladi Bersih Pelantikan Cakades Terpilih
Ketua BPD Winong Harap Kades Terpilih Bisa Lanjutkan Program Desa
Pilkades Serentak 46 Desa Digelar Besok, Dewan: Jangan Sampai Merusak Persatuan Masyarakat
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Pasuruan, Soni Kurniawan, menyampaikan 6 desa yang akan menggelar pilkades PAW adalah Desa Gempol Kecamatan Gempol, Desa Kluwut Kecamatan Wonorejo, Desa Tampung Kecamatan Rembang, Desa Sedarum Kecamatan Nguling, Desa Grogol Kecamatan Gondangwetan, Desa Kepul Kecamatan Kejayaan.
"Untuk panitia desa yang sudah melaporkan ke DPMD terkait pelaksanaan pilkades PAW yakni Desa Pajaran dan Desa Gempol, tapi Desa Pajaran ditunda karena ada peserta mundur. Sedangkan sisanya masih dalam proses persiapan," jelasnya.