Jaga Kekhusyukan Ramadan 1443 H, Polisi di Banyuwangi Razia Petasan
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 08 April 2022 20:59 WIB
"Kami lakukan penyitaan sejumlah petasan berbagai merek dari 4 pedagang di sekitar Pasar Banyuwangi. Kami juga menanyakan izin edarnya," kata Kusmin.
Dalam kesempatan itu, Kusmin juga mengimbau pemilik kios agar tidak menjual-belikan lagi petasan yang dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Selain mengganggu kamtibmas selama bulan Ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Jadi, razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan mercon. Selain itu, untuk menghindari bencana kebakaran karena ledakan mercon," ujarnya. (guh/mar)