Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 11 April 2022 22:08 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menetapkan mantan bendahara di lingkungan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan keluarga berencana (Dispemas-KB) berinisial HIP (37) sebagai tersangka, Senin (11/4/2022).
Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif Tim Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban atas dugaan penyalahgunaan honorarium Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD sekitar Rp550 juta.
BACA JUGA:
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
BRI Tuban MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Saat ini, bendahara cantik itu terpaksa mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Tuban atas dugaan yang ditujukan kepadanya. Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro, memastikan hal tersebut.
Ia berujar, tersangka merupakan mantan bendahara pengeluaran di Dispemas-KB yang diduga telah menyalahgunakan honor PPKBD dan Sub PPKBD sekitar 4 bulan terakhir, yakni mulai September hingga Desember 2021.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya ini selama 4 bulan, dengan anggaran honorarium PPKBD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban sekitar Rp 1 miliar,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.