Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Selewengkan Dana PPKBD, Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban Terancam Dipenjara

Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 11 April 2022 22:08 WIB

Mantan Bendahara Dispemas-KB Tuban saat digelandang ke mobil tahanan.

Muis menuturkan, nilai honor yang seharusnya diterima oleh 382 penerima PPKBD sebesar Rp100 ribu per orang dan Sub PPKBD sebanyak 1.700 penerima masing-masing Rp 50ribu per penerima. Namun, uang tersebut ditilap oleh tersangka dan uangnya dinikmati seorang diri.

“Tersangka ini sudah mencairkan dana PPKBD dan Sub PPKBD itu, namun oleh pelaku tidak disalurkan kepada penerima dan diduga digunakan untuk kepentingannya sendiri,” tuturnya.

HIP yang merupakan pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tuban ini dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp550 juta. HIP saat ini telah ditahan dan dititipakan sementara di Lapas Tuban selama 20 hari kerja, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Sampai saat ini, Tim Pidsus masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Muis. (gun/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video