Tiga Begal Motor dari Paserepan Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 12 April 2022 15:05 WIB
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu buah senjata tajam jenis clurit, satu unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, sebuah jaket warna hitam, dan selembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan itu ialah residivis kambuhan. Mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.
“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (afa/mar)