Residivis Plus DPO Jambret Jalanan di Surabaya Modus Tanya Alamat lalu Tarik Paksa HP Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Residivis Plus DPO Jambret Jalanan di Surabaya Modus Tanya Alamat lalu Tarik Paksa HP Dibekuk Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 12 April 2022 16:59 WIB

Tersangka dan BB yang berhasil diamankan petugas Polsek Tambaksari.

"Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi siituasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor," tandas Kompol M. Akhiyar.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran, lebih-lebih jelang Lebaran.

Dari hasil pengembangan, pemeriksaan, dan penyeledikan, tersangka SM sudah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan residivis.

Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (nng/ari)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video