Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 12 April 2022 23:51 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek, Totok Rudijanto, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat bagi lembaga pendidikan yang dapat menerima alokasi dana khusus fisik. Yaitu, harus bertempat di tanah milik pemerintah kabupaten.
"Tanah milik pemkab di sini artinya adalah bukan hak milik, tetapi hak pakai," kata Totok, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:
Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan, 12 Lembaga Pendidikan Mojokerto Bakal Direnovasi
Ditarget Rp175 Juta per Tahun, Segini Harga Sewa GOR Gajah Putih Trenggalek
3.214 Anak di Trenggalek Tak Sekolah, Plt Kepala Dinsos P3A Angkat Bicara
Bupati Trenggalek Lepas Kontingen KORMI dan Karang Pamitran
Ia menerangkan, alokasi dana khusus fisik bidang pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikti (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) nomor 03 tahun 2022.
"Semua fasilitas umum yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan hak pakai bukan merupakan hak milik. Jadi, misalkan ada yang beranggapan itu adalah hak milik, itu salah persepsi," sebutnya.
Untuk tahun ini, Disdikpora Trenggalek mendapat dana alokasi khusus fisik untuk 72 lembaga pendidikan, meliputi PAUD, SD, maupun SMP.