Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Syarat Lembaga Pendidikan Bisa Terima Bantuan Alokasi Dana Khusus Fisik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 12 April 2022 23:51 WIB

Totok Rudijanto, Kepala Disdikpora Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

Adapun total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat pada dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan di Kabupaten Trenggalek total mencapai Rp30 miliar lebih.

Dari 72 lembaga pendidikan tersebut, terdapat 33 persen tanah di desa yang telah bersertifikat dan menjadi hak milik dari Pemkab Trenggalek. Mayoritas adalah SMP.

Sedangkan untuk PAUD dan SD, rata-rata masih berstatus tanah desa, GG, dan Perhutani.

Oleh karena itu, dalam beberapa minggu terakhir melakukan konsultasi maupun koordinasi ke LKPP dan Kemendikbudristek sebagai upaya menyampaikan usulan perubahan peraturan menteri dan perpres.

"Sehingga DAK fisik yang turun ke Kabupaten Trenggalek ini segera bisa dieksekusi," terangnya. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video