Korban Mafia Tanah Gelar Demo di Kejari Sidoarjo
Editor: Rohman
Wartawan: Mustain
Rabu, 13 April 2022 23:28 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Korban mafia tanah, Miftahur Roiyan didampingi puluhan massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum menggelar demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (13/4/2022).
Mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku jaksa eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan barang bukti berupa tiga sertifikat tanah kepada pemilik awal, yakni Miftahur Roiyan Cs, sesuai putusan Makhamah Agung No 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.
BACA JUGA:
Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, itu memimpin demo dan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, 'Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami'.
Sebelumnya, ia melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan. Selain perkara pidana, persoalan objek tanah seluas 98,650 meterpersegi itu juga diproses ke ranah perdata.
Roiyan berujar, ia menuntut agar sertifikat tanah miliknya dikembalikan sesegera mungkin. Dia menyebut, putusan Makhamah Agung yang sudah sah menjadi landasan untuk pihak Kejari Sidoarjo segera melakukan eksekusi atas kasus tersebut.
“Tuntutan kami, supaya sertifikat dikembalikan kepada pemilik, karena amar putusan dari MA yang sudah inkracht dan sudah sah itu harus dijalankan. Kami tidak butuh janji-janji tapi harus ada bukti yang otentik untuk menyerahkan sertifikat itu kepada kami,” kata Roiyan didampingi kuasa hukumnya, Rusman Hidayat.
Usai menggelar orasi, sejumlah perwakilan massa lalu ditemui beberapa pejabat Kejari Sidoarjo terkait tuntutannya tersebut. Hasil mediasi, Roiyan mengatakan bahwa pihaknya dijanjikan Kejari Sidoarjo untuk membentuk tim melakukan kajian.