Jual Beli HP Nyambi Edarkan Sabu, Pria Bubutan Surabaya Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Beli HP Nyambi Edarkan Sabu, Pria Bubutan Surabaya Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 14 April 2022 15:49 WIB

Tersangka HS diapit petugas. Foto kanan, barang bukti yang diamankan.

Dari pemeriksaan, HS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka MT yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Sabu ini belum sempat habis terjual, tim kami bergerak dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. (nng/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video