Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 April 2022 20:37 WIB
"Bila timbul problem dapat langsung mengadu ke posko secara langsung atau online. Petugas standby setiap hari jam kerja secara tatap muka, layanan WhatsApp dan online call center 08233-2616-735 dan 0853-3170-7707," kata Sugeng.
Ia menuturkan, perusahaan atau pemberi kerja memiliki kewajiban membayarkan THR satu kali upah atau gaji per bulan sesuai SE Kemnaker maksimal seminggu sebelum lebaran. Sanksi administrasi bakal diberlakukan bagi perusahaan yang tidak membayar hak-hak setiap pekerja, khususnya pemberian THR.
"Jika ada aduan dari masyarakat kita akan melakukan mediasi kedua belah pihak, jika tidak ada titik temu sanksi administrasi diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR," pungkasnya. (gun/mar)