Kejati Jatim Sulit Menguak Tersangka Pasir Besi Lumajang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejati Jatim Sulit Menguak Tersangka Pasir Besi Lumajang

Editor: Revol
Wartawan: Imron
Selasa, 14 April 2015 17:00 WIB

Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny, saat memberikan keterangan. (Imron/BANGSAONLINE)

Kemarin, para pejabat yang merupakan tim Pokja pasir besi secara marathon diperiksa tim pidsus Kajati, bukan hanya pejabat yang termasuk tim Pokja. Pemilik IPR juga terseret menjadi saksi dugaan korupsi penambangan tersebut.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejati menerima laporan adanya penyalahgunaan wilayah konservasi alam oleh perusahaan PT. IMMS. Adapun indikasi awal, IMMS menyalahi izin karena melakukan penambangan di lokasi yang semestinya tidak begitu mudahnya dikeluarkan iziin oleh pejabat setempat. Namun, IMMS sangat mudah mendapatkan ijin tersebut, dengan menunjukkan dokumen perizinan yang memang dikeluarkan instansi berwenang.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Lumajang, H. Nanang Hanafi, mendesak Kajati untuk secepatnya menetapkan tersangka baru kasus pasir besi Lumajang. Pasalnya, kasus yang merugikan triliunan rupiah itu hanya dinikmati oleh golongan tertentu.

Selain itu, banyak kejanggalan penetapan dua tersangka kasus dugaan tambang pasir besi Lumajang. Ini dapat dilihat ketika para tersangka hanya derektur dan sekretaris Amdal DLH Lumajang.

"Seharusnya Kajati memburu orang-orang yang melakukan (kong kalingong- red), bukan orang-orang yang tidak mempunyai peran," tegasnya.

Nanang berharap, Tim Pidsus tidak tebang pilih untuk menetapkan tersangka baru didalam kasus gratifikasi yang merugikan negara triliunan Rupiah. "Kejar itu para pelaku pencuri pasir besi yang sekarang berkeliaran bebas," tungkasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video