Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

Editor: Arief
Wartawan: Emwin Fitroni
Jumat, 22 April 2022 16:16 WIB

AKBP Wiwit Ariwibisono menunjukkan BBM oplosan saat konferensi pers, Jumat (22/4).

Bermodus membawa surat remomendasi dari desa untuk kebutuhan pertanian, pelaku bisa mendapatkan Pertalite di SPBU. Lalu, pertalite yang sudah dibelinya diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai BBM jenis pertamax dan jenis premium ron 88.

"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter,” ujarnya.

Pelaku menjual premium hasil oplosannya kepada pengecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter.

"Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 per liter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 per liter," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(win/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video