Apes, Curi Motor Dipasangi GPS, Duo Residivis Kambuhan di Surabaya Diringkus Reskrim Polsek Rungkut
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Selasa, 26 April 2022 16:36 WIB
"Berbekal data dari GPS sepeda motor korban, anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang berhenti di Jl. Endrosono, Surabaya," imbuhnya.
Dari penangkapan dan pengeledahan, polisi menyita 1 sepeda motor milik korban Honda Scoopy nopol L 2870 YW, 3 buah mata kunci T, 1 buah gagang kunci T, 1 buah anak kunci pembuka tutup magnet, dan 1 unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol palsu L 6387 KC.
"Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam perkara yang sama yakni curanmor dan ditahan 2 kali di LP," pungkas Djoko.
Akibat perbuatannya, kedua residivis pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (nng/ari)