Temukan Kerugian Negara Rp1,3 M, Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kasus Kredit Macet BPR ke Penyidikan
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 18 Mei 2022 16:21 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri meningkatkan kasus tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016 menjadi penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
BACA JUGA:
Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Gandeng Kejaksaan, Pemkot Kediri Gelar Rakor Validasi Penerima Banmod Usaha DBHCHT 2024
Arahan Pj Wali Kota Kediri di Pemaparan Pendampingan Proyek Strategis Dinkop UMTK
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu perkara atas nama Ida Riyani dan Indra Hariyanto," terang Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rahmat.
Sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri pada tahun 2016. "Yaitu sejak proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (accounting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit," ujarnya.
Harry mengungkapkan, nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi dan tanpa didukung dengan data yang benar. Khususnya terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan bayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain.
Simak berita selengkapnya ...