Temukan Kerugian Negara Rp1,3 M, Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kasus Kredit Macet BPR ke Penyidikan
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 18 Mei 2022 16:21 WIB
"Dengan kejadian tersebut para debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga PD. BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan Negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus itu, CA mendapat fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri sejumlah Rp600 juta yang direalisasikan pada tanggal 21 Juni 2016. Kemudian ES mendapatkan fasilitas kredit Rp400 juta realisasi pada tanggal 23 Desember 2016. Serta Ida Riyani (terpidana dan masih melakukan upaya hukum) mendapatkan fasilitas kredit Rp600 juta realisasi pada tanggal 13 Juni 2016.
"Setelah menerima kredit, CA dan ES ini hanya 7 kali membayar angsuran, setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya. Sedangkan Ida Riyani tidak pernah membayar angsuran sehingga terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri sejumlah Rp1.330.870.135 (sisa pokok pinjaman)," urai Harry.
Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Namun, penyidik akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara," imbuhnya. (uji/mar)