Launching Compok Bu' Rembu' Kecamatan Labang, ini Harapan Ra Latif
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 25 Mei 2022 16:50 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus membentuk compok bu' rembu' (rumah musyawarah) di seluruh desa se-Kabupaten Bangkalan sebagai rumah restorative justice (RJ). Kali ini, giliran 13 desa di Kecamatan Labang yang me-launching rumah restorative justice, Rabu (25/5/2022)
Launching tersebut dihadiri Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin. Ia mengapresiasi pembentukan rumah restorative justice yang digagas kejari dengan slogan compok bu' rembu'.
BACA JUGA:
Pria Penjaga Kandang Ayam di Bangkalan Tewas Terbakar
GIS Universitas Trunojoyo Lakukan Visit Emiten ke MPStore
Khotib Marzuki Pertanyakan Alasan Penolakan Mie Gacoan
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
"Dengan RJ mampu menimalisir permasalahan hukum di Bangkalan. Karena semua persoalan tidak harus berujung atau diselesaikan di pengadilan," jelansya saat me-launching rumah restorative justice di Kecamatan Labang, Rabu (25/5)
Ia meminta para kepala desa dan tokoh masyarakat agar dapat berkoordinasi serta bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan apabila terdapat permasalahan hukum.
"Dan, kejaksaan harus terus menyosialisaikan rumah restorative justice, agar masyarakat lebih paham terkait RJ," pungkasnya.