Launching Compok Bu' Rembu' Kecamatan Labang, ini Harapan Ra Latif
Editor: Rohman
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 25 Mei 2022 16:50 WIB
Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptadji, menjelaskan fungsi rumah restorative justice sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya ringan secara cepat, tanpa perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, perkara dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto, menyatakan siap menindaklanjuti arahan Bupati Latif untuk menyosialisasikan rumah restorative justice kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomer 15 Tahun 2020, ada tiga hal perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice. Pertama, masyarakat yang berperkara adalah belum pernah dihukum. Kedua, tindak pidanannya tidak melebihi lima tahun. Dan ketiga, jika tindak pidana pencurian, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp 2.5 juta," jelasnya.
Selain bupati, launching compok bu' rembu' rumah restorative justice juga dihadiri Ketua DPRD Muhammad Fahad, Ketua Komisi D Nurhasana, Dandim Bangkalan, danlanal, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Kepala Rutan Bangkalan, kasi pidsus, kasi intel, serta rombongan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. (uzi/mar/rev)