Tim Gabungan Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Gresik Bekuk Buron Terpidana Penggelapan Aset BCA
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 26 Mei 2022 14:57 WIB
Kepala Kejari Gresik, M. Hamdan S, mengatakan Amir Djoewito langsung dijebloskan ke Rutan Banjarsari untuk menjalani putusan pidana selama 2 tahun.
"Alhamdulilah, kami telah melaksanakan eksekusi putusan MA atas terpidana Amir Djoewito atas perkara pidana penggelapan aset Bank BCA. Eksekusi berjalan aman dan lancar," ucap Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Deni menambahkan, keberhasilan tim Intelijen menangkap DPO Amir Djoewito atas bantuan tim dari Kejagung dan Kejati Jatim.
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa terpidana bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terangnya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas Deni. (hud/mar)