CJH dari Kabupaten Blitar Hanya Bisa Tes PCR Covid-19 di Dua Rumah Sakit ini
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 06 Juni 2022 13:54 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon Jemaah Haji (CJH) dari Kabupaten Blitar harus menjalani tes PCR Covid-19 sebelum berangkat. Pelaksanaannya cuma bisa dilakukan di dua rumah sakit yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar sebelum mereka berangkat menuju Asrama Haji di Surabaya pada 11 Juni 2022.
Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan bahwa tempat tes PCR Covid-19 yang ditunjuk yaitu di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan RSUD Srengat. Para CJH harus melakukan di dua rumah sakit itu agar bisa sesuai standar yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
"Ini pastinya dijadwalkan, karena masa berlaku tes PCR kan 72 jam. Selain itu, tempat pelaksanaan tes PCR juga akan dijadwalkan, karena keberadaan rumah sakit ada di sebelah barat dan timur. Jadi dijadwalkan yang terdekat," ujarnya, Senin (6/6/2022).