Nikahi Anak di Bawah Umur, Kepala Dusun di Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 13 Juni 2022 18:35 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi meringkus seorang kepala dusun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, berinisial SMN (50) pada Minggu (12/6/2022). Ia ditangkap lantaran menikahi secara diam-diam gadis berusia 15 tahun yang baru lulus SMP.
"Awalnya mereka bertemu dan saling tukar nomor HP," kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Ia menyebut, SMN pertama kali menggagahi korban sekitar April 2022. Bunga (nama samaran) dijanjikan rumah dan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero.
"Selama perkenalan hingga adanya laporan, pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban," ungkapnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan," tuturnya menambahkan.
Pelaku dikenakan pasal 81 (1) atau pasal 82 (1) UURI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (nal/mar)