Jual Miras Jenis Arak Jowo, Sopir Asal Kediri Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 Juni 2022 13:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M. Ali Muslih (47), warga Dusun Winong Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan polisi karena kedapatan menjual miras jenis arak jowo.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, tersangka selama ini mengedarkan arjo alias arak jowo melalui online menggunakan jasa kurir.
BACA JUGA:
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Kapolres Kediri Kota Pimpin Sertijab Sejumlah PJU
Pj Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024
2 Pegawai Lapas Kediri Terima Penghargaan dari Polri
"MA mendapatkan barang tersebut dibeli dari daerah Bekonang Sukoharjo, Solo. Barang tersebut dijual masih dalam bentuk jeriken plastik ukuran 30 liter," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).
Wahyudi menjelaskan, penangkapan Ali Muslih yang berprofesi sebagai sopir berawal dari penangkapan Edi Siswanto dan Edi Susanto, yang juga penjual miras, pada 18 April lalu. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Banyakan dengan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol berisi arjo.