Jual Miras Jenis Arak Jowo, Sopir Asal Kediri Diamankan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras Jenis Arak Jowo, Sopir Asal Kediri Diamankan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 16 Juni 2022 13:28 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kepada para awak media. foto: ist.

Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi adanya  rumah kontrakan di Desa Sidomulyo Kecamatan Wates yang digunakan sebagai tempat penyimpanan miras milik tersangka M. Ali Muslih.

"Di gudang milik tersangka MA (M. Ali Muslih), petugas berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 139 jeriken arjo. Namun demikian, pada saat itu tersangka MA tidak ada di tempat," terangnya.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kediri Kota dan selanjutnya dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dijerat UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (uji/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video