Tolak Evaluasi Raperda RTRW, PCNU Jember Siapkan Gugatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tolak Evaluasi Raperda RTRW, PCNU Jember Siapkan Gugatan

Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Yudi
Senin, 20 April 2015 19:37 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember, Abdul qodim Manembojo, menegaskan, sejak awal NU menolak jika klausul pertambangan dimasukkan ke dalam Raperda RT-RW. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang, pembangunan perekonomian di Kabupaten Jember meliputi 5 sektor.

Yakni, sektor pertanian, perkebunan, eko wisata, agro industri, dan sektor perikanan. Sehingga masuknya klausul pertambangan di dalam Raperda RTRW Kabupaten Jember, jelas-jelas menabrak UU Tata Ruang. “Kami sedang menyiapkan draft gugatan, yang nantinya akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, melalui pengurus wilayah dan PBNU,” tuturnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video