Tolak Evaluasi Raperda RTRW, PCNU Jember Siapkan Gugatan
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Yudi
Senin, 20 April 2015 19:37 WIB
Wakil Ketua PCNU Jember, Abdul qodim Manembojo, menegaskan, sejak awal NU menolak jika klausul pertambangan dimasukkan ke dalam Raperda RT-RW. Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Tata Ruang, pembangunan perekonomian di Kabupaten Jember meliputi 5 sektor.
Yakni, sektor pertanian, perkebunan, eko wisata, agro industri, dan sektor perikanan. Sehingga masuknya klausul pertambangan di dalam Raperda RTRW Kabupaten Jember, jelas-jelas menabrak UU Tata Ruang. “Kami sedang menyiapkan draft gugatan, yang nantinya akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, melalui pengurus wilayah dan PBNU,” tuturnya.