Gandeng BPN, Kejari Trenggalek Teken Perjanjian Kerja Sama soal Hukum Perdata dan Datun
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Sabtu, 18 Juni 2022 00:21 WIB
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Yosep berharap beberapa proyek dan program dari Pertanahan di Kabupaten Trenggalek bisa mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Sehingga kami bisa melaksanakan dengan bersih," pungkasnya.
Kepala Kejari Trenggalek, Masnur, mengapresiasi kepala BPN yang telah memberi kepercayaan pada kejaksaan dalam hal pendampingan.
"Pendampingan ini hanya bisa dilakukan pada kasus Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga kami memang wajib memberikan, karena itu sudah tugas dan tanggung jawab kita," kata Masnur.
Ia menyebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) wajib memberikan pendampingan pada setiap instansi pemerintah yang membutuhkan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa meminimalisir terhadap kesalahan yang muncul nantinya, dan Kejari Trenggalek bisa membantu mempercepat beberapa kegiatan yang ada di Badan Pertanahan Nasional. (man/mar)